Ada informasi nih buat kalian yang cinlok terhadap teman satu kantor, admin kutip dari detik .com
MK menyatakan bahwa pertalian darah atau perkawinan adalah takdir, hal yang tak dapat dielakkan. Selain itu, dengan adanya perkawinan, tidak ada hak orang lain yang terganggu.
Berdasarkan pernyataan tersebut, Kini para pasangan yang menjalin kisah asmara di kantor yang sama boleh bernafas lega, pasalnya Mahkamah Konstitusi resmi mengabulkan permohonan uji materi Pasal 153 Ayat 1 Huruf f Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Mengacu kepada Peraturan sebelumnya yang melarang adanya pertalian darah atau adanya hubungan pernikahan antara rekan atau sekantor dianggap memberatkan. Karena pegawai kantor terancam di-PHK jika melanggar peraturan ini.
Seringkali permasalahan ini menimbulkan permasalahan karena mau tidak mau salah satu dari pasangan tersebut harus mengundurkan diri dari pekerjaan. Dengan adanya keputusan ini diharapkan tidak ada lagi perusahaan yang membatasi hak asasi manusia yang tertuang dalam Pasal 28 D Ayat (2) UUD 1945 serta Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia dan International Covenant on Economic, Social, and Cultural Rights.
Meski pemerintah sudah mengesahkan peraturan terhadap hak karyawan kantor untuk menikah dengan rekan kerja sekantornya, ada beberapa peraturan yang tentunya patut kamu perhatikan demi menjaga nama baik kamu dan pasangan, hubungan profesional selama bekerja di kantor perlu di perhatikan.

1. Pelu diingat, menikah dengan teman sekantor besar kemungkinan terjadi kamu dan pasangan akan membawa konflik rumah tangga ke kantor. Ingat untuk antisipasi permasalahan ini jauh-jauh hari . perlu diingat untuk dapat memisahkan hubungan kerja dengan pribadi. Jangan sampai terjadi, kamu dan pasangan jadi tontonan orang-orang di kantor karena ngamuk-ngamuk.
2. Kantor merupakan tempat kalian bekerja secara profesional. Kaian dapat menunjukkan rasa sayang dan perhatian kepada pasangan namun jangan sampai hal tersebut mengganggu kenyaman orang lain dan terkesan lebay.
3. Sebagai pasangan, tidak ada salahnya untuk menjaga hubungan yang terlalu berlebihan dengan lawan jenis, ingat punya pasangan satu kantor berarti ada perasaan yang harus kamu jaga. Tidak ada salahnya anda membuat kesepakatan mana yang boleh dan tidak, hal ini berguna untuk menjaga keharmonisan anda berumah tangga dan lingkungan kerja di kantor
4. jika kamu dan pasangan sudah sejak awal memiliki kesepakatan untuk tidak terlalu sering untuk berduaan dan bertemu di kantor, itu sah-sah saja kok. Kamu dan pasangan juga dapat berdiskusi terkait jabatan siapapun yang lebih tinggi tidak akan menjadi masalah . rundingkan dan komunikasikan dengan baik agar permasalahan menikah dengan teman sekantor tidak menjadi permasalahan di kemudian hari.
Yang paling penting jaga selalu keharmonisan dan kepercayaan pasangan anda, dan professional dalam bekerja , apabila nanti da gesekan, jadikan gesekan itu pembicaraan yang dapat menenangkan kedua belah pihak, Ingat untuk selalu menjaga kesempatan ini baik-baik, karena tidak mudah bagi MK untuk mengeluarkan putusan ini. Keuntungannya kamu juga dapat menghemat ongkos transportasi karena kamu dan pasangan dapat pergi berbarangan ke kantor setiap hari.